Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Jadi, sudah seharusnya sebagai rakyat Indonesia untuk mengamalkan nilia-nilai yang terkandung di dalamnya. Namun, apakah kalian tahu, sejarah lahirnya dasar negara kita ini. Pancasila tidak terlahir begitu saja. Perlu beberapa proses agar Pancasila benar-benar dapat diterapkan di Indonesia. Berikut adalah sejarah singkat lahirnya Pancasila.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1944, Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu. Atas dasar itu, Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan janji akan diberi kemerdekaan. Benar saja, Jepang langsung membantuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Organisasi ini beranggotakan 67 orang yang mencerminkan perwakilan dari berbagai daerah dan suku di Indonesia. Saat itu, BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, sedangkan wakilnya R.P. Soeroso dan Ichibangese Yosio (orang Jepang).

Akhirnya pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dilakukanlah sidang BPUPKI yang pertama. Pada sidang tersebut terdapat 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Rumusan Pancasila Mohammad Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin berpidato menyampaikan gagasan dasar negara yang isinya sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Namun, setelah berpidato Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara secara tertulis sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
  4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila Soepomo

Pada tanggal 31 Maret 1945, Soepomo mendapat giliran untuk mengemukakan gagasannya di hadapan sidang BPUPKI. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk haruslah negara yang intergralistik yang berdasarkan pada nilai-nilai sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Rumusan Pancasila Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas, yaitu sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokratis
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan

Kelima asas tersebut diberi nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selajutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Setelah persidangan BPUPKI berakhir, dasar negara Indonesia belum juga diputuskan mana yang akan digunakan. Selanjutnya, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Tugas dari Panitia Sembilan ini adalah untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia dan juga mengemban tugas untuk membahas serta merumuskan dasar negara Indonesia.

Sesuai namanya, Panitia Sembilan ini beranggotakan sembilan orang, yaitu:

  1. Ir Soekarno (Sebagai Ketua)
  2. Mohammad Hatta (Sebagai Wakil Ketua)
  3. Achmad Soebardjo (Sebagai Anggota)
  4. Moh Yamin (Sebagai Anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (Sebagai Anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (Sebagai Anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Sebagai Anggota)
  8. Agus Salim (Sebagai Anggota)
  9. AA Maramis (Sebagai Anggota)

Panitia Sembilan bekerja cerdas, sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan tersebut oleh Mohammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta tersebut.

  1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Namun, pada saat piagam jakarta ini dikeluarkan. Banyak pihak (khususnya yang non-islam) yang merasa keberatan dengan isi yang terkandung pada sila pertama. Mereka mengancam apabila isi sila pertama tersebut tidak diubah, maka mereka akan mendirikan negara sendiri.

Akhirnya, sebelum sidang pertama dibuka. Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Mohammad Hasan membahas masalah tersebut. Hingga akhirnya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Rumusan akhir dasar negara yang kemudian ditetapkan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945 aline keempat.